Aktivis Tegas: Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jangan Salah Alamat, Rumah Dinas Bukan Fasilitas Napi

JABAR 21

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:35 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dedi menilai polemik tersebut perlu dilihat secara utuh dan berimbang, terutama setelah adanya klarifikasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, yang menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan terdapat sejumlah rumah dinas jabatan di lokasi tersebut.

“Jangan sampai terjadi salah alamat dan salah persepsi. Kalau bangunan yang dilihat memang merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki dasar administrasi berupa SK rumah jabatan, maka harus dibedakan antara rumah dinas dengan fasilitas khusus bagi warga binaan,” ujar Dedi Siregar dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dedi, klarifikasi dari jajaran Ditjenpas Jawa Barat tersebut penting untuk ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang harus diperiksa dan diverifikasi sebelum publik menyimpulkan bahwa bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan fasilitas mewah yang secara khusus diberikan kepada narapidana.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 dan menyampaikan adanya sejumlah bangunan serta fasilitas yang disebut menyerupai hunian dengan standar apartemen. Ombudsman juga menyampaikan dugaan adanya warga binaan yang berada di kawasan tersebut.

Namun, pada Kamis (24/9/2026), Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai SAE. Di kawasan tersebut terdapat beberapa rumah dinas jabatan yang menurut keterangannya memiliki SK rumah jabatan.

“Karena sudah ada klarifikasi resmi mengenai status bangunan tersebut, jangan kemudian informasi awal langsung digiring menjadi kesimpulan bahwa seluruh bangunan itu adalah sel mewah atau fasilitas istimewa bagi narapidana. Itu harus dibuktikan satu per satu,” tegas Dedi.

Dedi mengatakan, Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan dan setiap temuan patut dihormati. Namun, menurutnya, hasil pengawasan juga harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi yang objektif, termasuk melihat status aset, peruntukan bangunan, administrasi rumah dinas, serta siapa sebenarnya yang menggunakan fasilitas tersebut, jangan kemudian langsung membuat kesimpulan yang belum tentu keasliaan dan kebenaranya, jadi dapat merugikan lembaga negara yang sah atas disinformasi

Menurut kajian kami bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang mempunyai dasar administrasi, maka fakta itu sangat tepat disampaikan secara terang kepada publik,” katanya.

DPP LPPI, lanjut Dedi, tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi framing sepihak yang justru menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi pemasyarakatan maupun para petugas yang bekerja di dalamnya.

Menurutnya, perbedaan informasi antara temuan awal Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas justru harus menjadi alasan bagi semua pihak untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan saling melempar tuduhan.

“Jangan mangada-ngada. Jangan pula membangun kesimpulan hanya berdasarkan tampilan bangunan. Rumah yang terlihat seperti rumah atau bahkan memiliki fasilitas tertentu belum otomatis berarti itu sel khusus narapidana. Status dan peruntukannya harus dilihat dari dokumen dan fakta di lapangan,” ujar Dedi.

Dedi juga kami apreaiasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjenpas melalui kanwil membuka informasi yang relevan secara transparan sehingga persoalan tersebut tidak menjadi bola liar di ruang publik.

DPP LPPI menilai transparansi merupakan langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya narasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

DPP LPPI mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan fakta secara transparan dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

SWI Jabar Bangun Dialog Strategis dengan Diskominfo, Perjuangkan Transparansi dan Profesionalisme Dunia Pers
Prof Sutan Nasomal : Tembak Mati Dan Tak Boleh Lepas Dari Hukum. Indonesia Di Serbu Menjadi Pasar Narkoba Dari WN Malaysia
Budi Arie Dilaporkan, Pengamat: Terlalu Dipaksakan dan Mengada-ngada
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Prof DR Sutan Nasomal : Rakyat Indonesia Berterimakasih Ke Presiden RI Bersama Jajarannya Bongkar Korupsi Dan Hukum Mati
Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis
Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Berita Terbaru