Kasus Korban Pencurian Usai Menangkap Pelaku Pencurian Jadi Tersangka dan Dpo Ditanggapi Pemerintah Republik Indonesia dan Mabes Polri

JABAR 21

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:56 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kasus yang menimpa keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang jadi tersangka dan dpo usai disuruh Penyidik Polsek Pancur Batu menangkap pelaku, kini mendapat perkembangan. Pengaduan yang disampaikan melalui sistem *SP4N-LAPOR!* disebut telah diteruskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kemudian dilanjutkan ke Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti.

Situs LAPOR! ditujukan kepada pihak berwenang seperti Kementerian, Lembaga Pemerintah, BUMN, Pemerintah Daerah, hingga Kepolisian yang terkait dengan layanan publik. Sistem ini dikelola oleh pemerintah (termasuk Kementerian PANRB) untuk meneruskan dan menyelesaikan aduan masyarakat secara transparan.

Menurut pihak keluarga pada 3 Juli 2026, kasus tersebut bermula setelah mereka mengaku diminta oleh penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk membantu menangkap terduga pelaku pencurian di toko mereka pada 23 Septembe 2025 yang lalu. Namun, setelah proses tersebut berlangsung, keluarga membantu polisi menangkap pelaku justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) layaknya penjahat kelas kakap.

Melalui pengaduan yang disampaikan di SP4N-LAPOR!, keluarga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kapolri, serta instansi pemerintah terkait agar memperoleh keadilan atas perkara yang mereka alami.

Berdasarkan tanggapan yang diterima melalui sistem SP4N-LAPOR!, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendisposisikan laporan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 2 Juli 2026. Selanjutnya, Polda Sumatera Utara meneruskan penanganannya kepada Polrestabes Medan.

Dalam tanggapan yang tampil pada sistem SP4N-LAPOR!, akun Polrestabes Medan menyampaikan:

“Yth. Pelapor, terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindak lanjut di SP4N-LAPOR!.”

Pihak keluarga berharap tindak lanjut tersebut menguacapkan terimakasih atas respon dan tindak lanjut atas laporan mereka, keluarga juga berharap mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Keluarga juga menyampaikan bahwa pada Februari 2026, ketika perkara tersebut menjadi perhatian publik dan menurut mereka mendapat atensi dari Habiburokhman, mereka diundang bertemu dengan Kapolrestabes Medan.

Menurut keterangan keluarga, dalam pertemuan tersebut Kapolrestabes Medan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu. Keluarga mengaku juga diminta bersabar, menghentikan pemberitaan sementara, serta menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian perkara dapat dilakukan.

Namun, keluarga menyatakan hingga berjalannya waktu mereka tidak lagi memperoleh perkembangan ataupun tanggapan lanjutan mengenai penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan.

Keluarga juga menceritakan bahwa sekitar 24 Mei 2026, ketika mereka bersama sejumlah masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Medan dan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara, seorang tokoh masyarakat di Sumatera Utara meminta agar aksi tersebut dibatalkan.

Menurut keterangan keluarga, tokoh masyarakat tersebut mengaku telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kapolrestabes Medan dan Kasat Intelkam Polrestabes Medan. Tokoh masyarakat itu, menurut keluarga, menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu memfasilitasi dan membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Selanjutnya, keluarga mengaku diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polrestabes Medan dan dipertemukan dengan orang tua terduga pelaku pencurian. Akan tetapi, menurut pengakuan keluarga, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana.

Beberapa waktu kemudian, keluarga kembali menemui tokoh masyarakat tersebut. Menurut mereka, tokoh masyarakat itu kembali meminta agar keluarga bersabar karena penyelesaian perkara disebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kasat Intelkam Polrestabes Medan. Keluarga mengaku diminta menunggu selama tiga hari, namun hingga batas waktu tersebut berlalu mereka menyatakan tidak memperoleh kepastian.

Pada pertemuan berikutnya, keluarga menyatakan mendapat informasi yang berbeda. Menurut pengakuan mereka, tokoh masyarakat tersebut merasa aneh dan tidak masuk karena dirinya justru diminta untuk menyerahkan para pihak yang telah berstatus DPO kepada Polrestabes Medan untuk diproses hukum.

Keluarga mengaku merasa heran atas perubahan tersebut. Menurut mereka, sebelumnya tokoh masyarakat itu diminta membantu mencarikan penyelesaian, namun kemudian justru diminta menyerahkan para DPO kepada pihak kepolisian.

Keluarga juga merasa aneh karena mereka telah melaporkan kedua orang tua maling toko mereka ke Polrestabes Medan dalam dugaan tindak pidana penipuan dan dalam dugaan fitnah ke Polsek Pancur Batu namun sudah setengah tahun kedua laporan tersebut tidak pernah diproses.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini mengenai rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga. Oleh karena itu, informasi mengenai kronologi, proses hukum, maupun dugaan yang disampaikan keluarga masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(*)

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi
Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang
PELANTIKAN DPP SWI 2026–2031,SWI Teguhkan Profesionalisme dan Aksi Nyata Lewat Green Impact
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!
Bela Ketum Bahlil, Fahd El Fouz Arafiq Tegaskan Ormas Golkar Siaga Satu Hadapi Serangan Politik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:11 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:53 WIB

Andar Amin Harahap Perkuat Sinergi DPR dan ATR/BPN Demi Penyelesaian Masalah Agraria Dari Aspirasi ke Solusi

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:17 WIB

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIB

WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:53 WIB

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:14 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Berita Terbaru